Profil

Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi OPD

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah dalam bidang pembangunan pendidikan yang berada di bawah dan bertangung jawab langsung kepada Bupati Kepala Daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamuju mempunyai tugas pokok :

  • Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga, dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris
  • Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang pendidikan, pemuda dan
  • Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan masyarakat, kesetaraan pendidikan dasar, kepemudaan, Keolahragaan serta kepramukaan di kabupaten;
    2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan masyarakat, kesetaraan pendidikan dasar, kepemudaan, keolahragaan serta kepramukaan di kabupaten;
    3. penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan masyarakat, serta kesetaraan pendidikan dasar di kabupaten;
    4. penyusunan rencana kebutuhan dan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan pendidikan masyarakat dalam daerah kabupaten; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan